1 Tahun Lebih Tak Bertugas, Ketua DPD JPKP Banyuasin Minta Copot Oknum Guru Hingga Korwil Jika Terbukti Melakukan Pembiaran
Disdikbud

BANYUASIN – Seorang Guru berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Dasar (SD) Negri 19 Rantau Bayur,Kabupaten Banyuasin diusulkan dipecat atau pindah.
Pasalnya, guru tersebut diduga tidak pernah bertugas selama 1 Tahun 2 Bulan berturut-turut, namun masih tetap menerima gaji dari pemerintah.
“Kami menyarankan agar guru tersebut untuk diberhentikan dengan tidak hormat,karena makan gaji buta.”kata sala satu orang tua murid yang tidak mau disebutkan nama nya. Minggu (180/09/22).
Ketua DPD JPKP Kabupaten Banyuasin Indo Sapri menyayangkan prilaku guru tersebut.
Menurutnya, bagi seorang ASN atau pegawai negeri sipil, 40 hari secara berturut-turut tidak melaksanakan tugas atau membolos bisa dipecat secara tidak hormat.
Indo Sapri juga mempertanyakan sikap Kepala sekolah yang terkesan diam seakan ada pembiaran dan persekongkolan sehingga hal tersebut bisa berlarut bertahun-tahun.
Parah nya lagi,dari informasi yang berhasil dihimpun bahwa guru tersebut membayar orang untuk mengajar mengantikan dirinya dengan upah Rp 250.000/bulan nya.
“Yang paling saya sesali, apa juga tugas dan fungsi kepala sekolah, pengawas,hingga hal semacam ini bisa berlangsung bertahun-tahun” ungkap Indo.
Untuk memberikan efek jera agar hal semacam ini tidak dilakukan oleh para ASN lain nya, Indo Sapri melalui organisasi JPKP akan membuat surat laporan secara resmi kedinas dan APH terkait untuk segera ditindak lanjuti.
Selain oknum guru lanjut Indo, kita minta Kepada Kepala dinas mencopot, kepsek dan korwil jika benar terbukti melakukan pembiaran. tegas Indo.
Sementara itu Kepala Sekolah SDN 19 Rantau Bayur Hirwan Kahwali, S.Pd.SD membenarkan bahwa ada satu guru yang bernama Nurbaya,SPd tersebut sudah 1 tahun 2 bulan berturut-turut tidak pernah masuk mengajar,menurut keterangan dari kepala sekolah bahwa guru tersebut tidak masuk dikarenakan sakit dan sedang berada di kota Jambi.
Kepsek juga menerangkan bahwa untuk proses belajar tetap berjalan seperti bisa sebeb Ibu Guru Nurbaya,S.Pd tersebut membayar orang lain mengatikandiri nya dengan bayaran Rp 250.000.
Kepsek juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui setatus guru penganti tersbut karen masuk nya tidak melalui dia.
“Ia benar Nurbaya S.Pd sudah Satu tahun lebih tidak masuk mengajar, kata nya sakit,dia sekarang tidak ada disini,dia sedang berada di kota Jambi, untuk proses mengajar ibu Nurbaya membayar guru penganti nya”jelas nya.
“Secara lisan sudah saya ingatkan sambung Kepsek,namun untuk peringatan secara tertulis memang tidak pernah “Aku nya.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin Aminuddin menjelaskan,Tks Ndo segera km tindaklanjuti, terkait disiplin PNS sdh jelas diatur dlm UU dan PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, BKN telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Jelasnya singkat lewat pesan WhatsApp.
Red.