Berita DaerahBerita Terkini

DPO KASUS KORUPSI DI DPRD PALI BERHASIL DIAMANKAN KEJARI PALI

BANYUASIN – Tersangka Frans Wahyudi (FW), mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI, akhirnya berhasil diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri kabupaten PALI, Rabu (15/6/2022).

 

Tersangka FW yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tiba di kantor Kejari PALI, sekitar pukul 18.00 WIB.

 

Diberitakan sebelumnya penetapan sebagai tersangka kepada FW tertanggal 9 Desember 2021 lantaran tak memenuhi panggilan penyidik Kejari PALI dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja daerah pada sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun 2020.

 

Dalam perkara itu, ditetapkan tersangka terhadap Mantan Sekwan inisial SH dan Bendahara Setwan PALI Tahun 2020 FW dengan kerugian negara mencapai Rp 1,7 Miliar.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari PALI.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button