Berita DaerahHukum

Galian C ini Disorot JPKP Banyuasin

BANYUASIN – Galian C diduga ilegal beraktivitas di Desa Sungai Naik, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan belum disentuh hukum.

Informasi yang dihimpun, aktivitas galian tanah ini sudah berlangsung sudah lama namun belum ada tindakan dari pihak pemerintah daerah setempat ataupun petugas kepolisian.

Dampak dari adanya galian C diduga Ilegal itu, jalan menjadi hancur dan berdebu. Pengendara menjadi korbannya, tanah dari truk yang membawa bahan galian itu berjatuhan, parah nya lagi sempat ada gorong-gorong yang pecah akibat aktivitas tersebut.

Seorang warga (Ab) yang sedang melintas dijalan tersebut ketika ditemui awak media mengaku cemas dengan adanya aktivitas galian C diduga ilegal itu.

“Sudah lama ini beraktivitas, ngeri sekali galian C ini. Rusak jalan dan banyak debu dibuatnya,” ucapnya, Rabu (15/06/2022). dilansir dari laman onlinesriwijaya.com

Selain itu, dia juga heran. Mengapa tidak ada tindakan dari pihak Desa Sungai Naik atau Camat Rantau Bayur. Padahal, truk pengangkut tanah itu setiap hari melintasi jalan utama atar kecamatan Rantau Bayur menuju Kecamatan Sembawa.

“Setiap hari ada truk melintasi jalan utama itu. Jalan menjadi rusak dan berdebu. Pemerintah atau pihak kepolisian harus menindak aktivitas galian C ini.” tegasnya.

Semetara Camat Rantau Bayur Syaiful Azwar.S.Sos.Msi kepada media ini mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui ada aktivitas galian c di desa Sungai Naik.

“Belum tau yg sungai naik”jelas nya singkat.

Terpisah,Kapolsek Rantau Bayur AKP H.Arifin ketika dihubungi via WhatsApp terkait tindakan apa yang akan dilakukan, belum memberikan jawaban.

Selaku sosial kontrol, Ketua DPD JPKP Banyuasin Indo Sapri saat dijumpai diruangan kerjanya di Jl. bukit indah, perumahan residence,blok c,no 2.kelurahan pangkal balai, kecamatan Banyuasin lll.

mengatakan, terkait marak nya galian c yang beroperasi diduga tak kantongi izin di Kabupaten Banyuasin dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkait untuk bertindak tegas, seperti yang terjadi di Desa Sungai Naik Kecamatan Rantau Bayur.

“Selaku kontrol sosial kami meminta APH menghentikan dan menindak pelaku galian c di desa Sungai Naik yang diduga ilegal.”ucap nya.

Indo Sapri juga menegaskan, apabila dalam waktu dekat belum ada tindakan dari APH terkait maka pihak nya akan melayangkan surat aksi ke Polres Banyuasin.

“Kita tunggu beberapa hari ini, andai kata belum ada tindakan terhadap pelaku galian c yang diduga ilegal tersebut maka kami akan melayangkan surat aksi ke Polres Banyuasin.”pungkas nya.

Red.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button