JPKP Pertanyakan Hasil Audit Desa Yang Mereka Laporkan di Inspektorat Banyuasin

BANYUASIN – Ormas DPD Jaringan Pendamping kebijakan Pembangunan (JPKP) Banyuasin kembali turun manggankat toa, kali ini dihalaman kantor Inspektorat Banyuasin. Kamis (27/7/2023).
Aksi Unjuk Rasa di komandoi langsung Ketua DPD Ormas JPKP Banyuasin Indo Sapri, didampingi Budi Setiawan Sekretaris.
Adapun isi orasinya meminta hasil audit laporan yang telah meraka sampaikan beberapa pekan lalu.
Massa aksi terpantau membawa toa, karton, spanduk dan bendera.
Berikut isi pernyataan sikap :
Dengan hormat, Salam moral hukum dan demokrasi.
Sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin di tuntut untuk lebih berperan dalam membantu Pemerintah dengan tugas sebagai sosial control dan turut serta mengawal programprogram Nasional guna efektivitas keberhasilan kegiatan Pemerintahan di Kabupaten Banyuasin.
Menindaklanjuti Surat sebelumnya dengan Nomor : 0170/JPKP/BA/V/2023 Pemnhal Permohonan Lidik dan Audit APBDes Desa Dalam Wiilayah Kecamatan Sumber Marga Telang TA 2022 tanggal 4 Mei 2023 serta Surat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin Nomor : 165/JPKP/BA/VV 2023 Prihal : Laporan Informasi : Dugaan Penyelewengan Dana Desa Karang Baru Kecamatan Sumber Marga Telang tanggal 26 Juni 2023 yang didisposisikan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin, maka dengan ini kami tambahkan data lapangan hasil Investigas: Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin.
1. Desa Karang Baru Kecamatan Sumber Marga Telang
Setelah dilakukan Investigasi dilapangan terdapat kegiatan yang diduga kuat terjadi penyelewengan berupa Penggunaan Anggaran Kegiatan diduga Mark Up dan terkesan dbangun asalasalan yaitu Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dil) Jumiah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Pembangunan RTLH Dusun 1( 3 Unit )) Rp 52.500.000 , Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Pembangunan RTLH Dusun Il (15 Unit )) Rp 262.500.000, Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Pembangunan RTLH Dusun IV (2 Unit )) Rp 35.000.000 Dimana untuk satu Unit Rumah yang di Renovasi menggunakan Anggaran Rp.17.500.000; namun setelah di cek dilapangan hasiinya diduga sangat bdak sesuai dengan anggaran yang dkeluarkan dimana hanya terdapat bangunan dengan menggunakan Papan berkwalitas rendah dengan atap sen dan hanya berukuran kurang lebhh 3m X 4m Sedangkan pada umumnya pembangunan RTLH di Kabupaten Banyuasin menggunakan material bangunan beton dengan bangunan Rumah tipe 36 Serta beberapa kegiatan Pembangunan Fisik yang sudah terthat rusak meski dalam keadaan baru dibangun dengan rincian Dokumentasi lapangan sebagai berikut :
Kami yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Jangan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin yang merupakan organisasi masyarakat yang terbentuk dari Himpunan Relawan Terstruktur Pendukung Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo, dengan rasa tanggung jawab terpanggi untuk ikut serta berpartisipasi melakukan kontrol sosial terhadap Reaksas: Program Pemenntah Pusat dan Pemerintah Daerah Knususnya di Kabupaten Banyuasin agar terwujud sebesar-besamya demi kesejateraan Rakyat.
Diketahui Tahun 2015 merupakan tahun pertama kalinya Indonesia mengucurkan Dana Desa sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana mi diharapkan agar dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Mengingat Tujuan Pemerintah dengan Program Dana Desa adalah untuk Menurunkan angka kemiskinan dan kesenjangan ditingkat Desa, Membangun infrastruktur desa sesuai dengan kearifan lokai Desa, Meningkatkan nilar-nilai keagamaan, sosial, budaya dengan tujuan kesejahteraan sosial Serta Meningkatkan pelayananan kepada masyarakat namun hingga saat ini dinilai sangat jauh dari harapan sebab diduga banyak tenad: Penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa sehingga sangat peru pengawasan dan pemenksaan yang mendalam dalam setiap realisasinya.
Menindaklanjuti Surat sebelumnya dengan Nomor : 0170/JPKP/BA/V/2023 Perihal : Permohonan Lidik dan Audit APBDes Desa Dalam Wilayah Kecamatan Sumber Marga Telang TA 2022 tanggal 4 Me) 2023 serta Surat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin Nomor : 165/JPKP/BA/VI/ 2023 Prihal : Laporan informasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa Karang Baru Kecamatan Sumber Marga Telang tanggal 26 Juni 2023 yang didisposiskan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin, maka dengan ini kami tambahkan data lapangan hasil Investigasi Dewan Pengurus Daerah Janngan Pendamping Kebyakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin.
Melihat dan menilai dari keadaan diatas , maka kami dari Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin melalui aksi ini mendatangi Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin Guna memdesak Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin agar membuka hasil Audit Dana Desa di Kecamatan Sumber Marga. Serta beberapa point pernyataan sikap diantaranya sebagai berikut :
[27/7 14.44] Irawan Adaberitanet.id: e Mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin untuk membuka secara Transparan Hasil Audit Dana Desa di Wilayah Sumber Marga Telang
Mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin segera membentuk Tim Bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin untuk Turun Ke Desa-Desa Demi Mengungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Wilayah Sumber Marga Telang
Penyerahan Data Lapangan Hasil Investigasi Tim DPD JPKP Banyuasin
Demikianiah pernyataan sikap ini kami sampaikan agar kiranya dapat segera ditindaklanjuti Untuk berdirinya kejelasan dan ketegasan_ serta sikap profesionalitas di Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.
Massa disambut Perwakilan Inspektorat Banyuasin Ali Mukhtar, Sp.,M.Si Auditor Madya.
Pihaknya menyambut baik kedatangan ormas JPKP Banyuasin. Terkait tuntutan kawan – kawan kami telah melakukan audit rutin.
Sementara hasil audit itu tidak dapat kami sampaikan dan itu ada aturan yang tidak membolehkan, namun secara garis besar lisan perwakilan kami harapkan bisa berkomunikasi dengan secara langsung untuk ikut kedalam, Ajak Ali.
” Untuk Desa Karang Baru Kecamatan Sumber Marga Telang,” telah selesai diaudit rutin oleh auditor. ” Hasilnya bisa nanti berkoordinasi langsung dengan auditor. Tegasnya.
Selain itu terpantau JPKP menyerahkan berkas dan tambahan data lapangan salah satunya Desa Sumber Marga Telang.
Red / Rill IWO Banyuasin