Redaksi

LAHAN WARGA DIDUGA TERCEMAR, DPD JPKP BANYUASIN DAMPINGI DEMO DI DLH

Video Demo DLH

Rill. Jpkp Banyuasin.

Salam Pengabdian Tanpa Syarat…

JPKP SIAP MELAYANI💪🏻💪🏻🇮🇩

Selasa, 4 Oktober 2022

DPD JPKP Banyuasin melakukan Aksi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin guna meminta DLH Kabupaten Banyuasin untuk menegakan UU No.32 Th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) terkait permasalahan yg menimpah Bpk.Saipul Bin Abasmi warga Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Dengan Kronologi singkat sebagai berikut :

Diketahui Bpk.Saipul Bin Abasmi memiliki Lahan Kebun Sawit Seluas +/- 30.000 Meter

Persegi (Bukti Kepemilikan Atas Hak Terlampir) yang berbatasan dengan PT.STOPO LESTARI

JAYA, menurut keterangan dari Bpk.Saipul Bin Abasmi lahan kebun sawit miliknya telah

dicemari oleh limbah yang diduga berbahaya dari PT.Stopo Lestari Jaya terutama pada saat

hari hujan dimana limbah yang diduga berbahaya dari PT.Stopo Lestari Jaya terlihat jelas

mencemari lahannya hingga menyebabkan Ancaman Serius terhadap Keselamatan dan

Kesehatan Bpk.Saipul Bin Abasmi sebagai Pemilik Lahan Kebun Sawit dan ekosistem

Lingkungan Hidup disekitarnya serta berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan hingga

menimbulkan keresahan masyarakat terutama Bpk.Saipul Bin Abasmi sebagai pemilik lahan

Aksi dipimpin Langsung Oleh Indo Sapri Ketua DPD JPKP Banyuasin yang bertindak sebagai Koordinator Aksi dan Sekretaris DPD JPKP Banyuasin Budi Setiawan Sebagai Koordinator Lapangan.

Dalam aksi ini DPD JPKP Banyuasin menyatakan Sikap antara lain sebagai berikut :

(1) Meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Mencabut ijin AMDAL dan memberikan Rekomendasi untuk Penutup

PT.STOPO LESTARI JAYA sesuai pasal 37 dan Pasal 76 Undang-Undang

Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

Hidup (“UU PPLH”) karena diduga melanggar Pasal 67,68,69 serta tidak

melaksanakan Kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL

sehingga Limbahnya telah mencemari lingkungan terutama pada lahan kebun

sawit Bpk.Saipul Bin Abasmi di Gasing kecamatan Talang Kelapa.

(2) Menuntut PT.STOPO LESTARI JAYA agar bertanggungjawab atas

pencemaran lingkungan di lahan Bpk.Saipul Bin Abasmi sesuai pasal 53,54 dan

Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

(3) Meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin untuk Menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan pasal 85 serta menuntut

pertanggungjawaban pihak PT.STOPO LESTARI JAYA sesuai Pasal 87 dan

Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

(4) Meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Turut memperjuangkan Hak Bpk.Saipul Bin Abasani seperti yang dijamin pada

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

(5)Meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin turut memperjuangkan Hak Bpk.Saipul Bin Abasani seperti yang tercantum

pada Pasal 65,66,70,91 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

Aksi disambut oleh Kabid Perencanaan dan Penanggulangan Limbah Berbahaya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Martini yang berjanji akan segera menindaklanjuti Laporan ini dalam waktu satu pekan kedepan.

Tertanda Sekretaris DPD JPKP Banyuasin

🇮🇩Budi Setiawan🇮🇩

Cc.DPP JPKP PUSAT @KETUM

DPW JPKP SUMSEL

Dok. https://youtu.be/ittZLrfHGQM

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button