Uncategorized

Pemkab Tuba Gelar Rakor PPKM Tentang Ketentuan Hajatan

Pemerintah kabupaten Tulang Bawang menyelenggarakan Rapat Koordinasi PPKM tentang ketentuan hajatan/pesta resepsi/hiburan/hajatan di tengah pandemi Covid-19, di laksanakan ruang rapat utama lantai 2 Pemkab setempat. Kamis (05/01/2022)

Menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait situasi pasca pandemi, Bupati Winarti instruksikan gelar rapat koordinasi sebagai upaya preventif hadapi situasi terkini.

Situasi pasca pandemi covid – 19 yang belum menentu, tentu saja menuntut Kita untuk selalu waspada agar bangsa Indonesia khusus nya kabupaten Tulang Bawang benar-benar Aman dari ancaman virus yang berbahaya tersebut.

Selain itu merebaknya kasus omicron di sejumlah negara tentu menjadi fokus tersendiri bagi Pemerintah pusat maupun daerah, untuk selalu waspada Dan terus melakukan upaya preventive agar hal tersebut tidak terjadi di kabupaten Tulang bawang.

Berkenaan dengan ini, Bupati Tulang Bawang Dr. Hj. Winarti SE., MH. menginstruksikan Kepada Kepala BPBD Kab Tulang Bawang agar segera menyelenggarakan rapat koordinasi PPKM Tulang Bawang tentang ketentuan Penyelenggaraan Pesta/Resepsi /hiburan /hajatan an lainnya.

Rapat di pimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang dan dihadiri Ketua komisi IV DPRD, Asisten Bidang Pemerintahan dan kesra, Kabag ops Polres Tuba, Kasi ops kodim 0426 Tulang bawang, Kasi ops PM Bun Yamin Tulang Bawang, Kadis Kominfo, Kasat Pol PP, Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis Pemerintahan Masyarakat Kampung, Kabag hukum Setdakab, Sekretaris Dinas Perhubungan, Ketua Forum Camat, Camat menggala, Camat Menggala timur, Sekretaris BPKAD, Sekretaris MUI, Danramil menggala, perwakilan masyarakat Adat megou pak Tulang bawang.

Sekda tulang bawang Ir. Anthoni mengatakan bahwa dengan terbitnya instruksi Menteri Dalam Negeri no 2 tahun 2022, Kabupaten Tulang bawang berada pada level 1, jadi masih terdapat kekhawatiran pada Kita jangan sampai lengah walaupun covid -19 varian omicron dampaknya tidak separah varian delta,” ucapnya.

Lanjut sekda, dari hasil rapat kita hari ini telah menghasilkan kesimpulan bahwa sepakat perpanjang PPKM dari tanggal 07 Januari hingga tanggal 22 Januari 2022. Dan ketentuan hajatan hanya bisa di perbolehkan siang hari saja sampai pukul 17:00 wib. Ini bertujuan untuk menjaga agar tidak terjadi lonjakan kasus.” Tutupnya.

(FERi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button