HukumKriminalRedaksi

POLSEK TALANG UBI CIDUK PELAKU CURAT

PALI  – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi telah melakukan ungkap kasus perkara Pencurian dengan Pemberatan atas nama HOLIDI (38) warga Jl. Kalicalak Kel. Pasar Bhayangkara Kec. Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A DARMAWAN, SH menuturkan, Kejadian perkara pada Sabtu tanggal 03 Januari 2022 Sekira Pukul 03.00 Wib, TKP di Rumah saudara ANGGI FRIANA (39) atau tepatnya di Jl. Kalicalak Kel. Pasar Bhayangkara Kec. Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dari tangan tersangka didapat barang bukti 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Jenis Jenis Spacy Warna Biru Dengan Nomor Polisi BG-3673-IT. b. 1 (Satu) unit TV Samsung.c. 2 (Dua) Buah Tabung gas elpiji 3 (Tiga) kg Warna Hijau. Jelasnya.
KRONOLOGIS KEJADIAN : Pada Hari Sabtu Tanggal 01 Januari 2022 sekira Pukul 02.00 Wib, Telag terjadinya pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Dan Ke-5 KUHP, yang dilakukan oleh oleh saudara HOLIDI, dimana berawal pada hari Jumat Tanggal 31 Desember 2021 sekira Pukul 08.00 Wib. Pelaku saudara HOLIDI melihat korban saudari ANGGI serta keluarganya pergi meninggalkan rumah, kemudian saat melihat kejadian tersebut saudara HOLIDI mengetahui bahwa korban akan pergi berlibur tahun baru, saat melihat korban pergi meninggalkan rumah barulah pelaku mempunyai ide dan rencana untuk melakukan pencurian di rumah saudara ANGGI, lalu sekira Pukul 22.00 Wib.
pelaku saudara HOLIDI langsung menyiapkan alat berupa 1 (Satu) Bilah Parang untuk melakukan pencurian, lalu sekira pukul 00.00 Wib. pelaku mengecek rumah korban dan rumah korban dalam kondisi masih sepi, sehingga pada hari Sabtu Tanggal 01 Januari 2022 sekira Pukul  02.00 Wib.
Pelaku saudara HOLIDI langsung melakukan pencurian di rumah korban, setelah pelaku sampai di rumah korban ia langsung merusak atau mencongkel jendela rumah korban dengan 1 (Satu) Bilah Parang Milik Pelaku, lalu setelah pintu jendela tersebut berhasil ia rusak barulah pelaku masuk kedalam rumah, kemudian pelaku saudara HOLIDI langsung mengambil TV di ruang tamu rumah korban, kemudia pelaku langsung menuju dapur dan mengambil 2 (Buah) Tabung gas Elpiji 3kg, serta pelaku juga mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk Honda Jenis Spacy Warna Biru dengan nomor Polisi BG-3673-IT, dimana saat keluar dari rumah korban pelaku keluar dari Pintu utama Rumah, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian LK. 20.000.000,- (Dua puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Talang Ubi untuk ditindak lanjuti. tutup Kapolsek
MR.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button