Tuntut Hak Ganti Rugi Dari PT. SGC, Masyarakat 5 Kecamatan Unjuk Rasa di Depan Kantor Pemda Tulang Bawang

Tuba, Lampung – Ribuan Warga Masyarakat kabupaten Tulang Bawang Unjuk rasa di depan kantor bupati tulang bawang, masyarakat dari 5 kecamatan atas sengketa tanah Umbul yang ada di lokasi PT. Sugar Group Company. Rabu (12/01/22).
Masyarakat menuntut hak ganti rugi tanah mereka yang di kuasai oleh PT. Sugar Group Company yang selama puluhan tahun ini tidak ada kompensasi atau ganti rugi kepada mereka.
Adapun ahli waris dari 5 kecamatan itu, yakni dari kecamatan Menggala, Gedong Aji, Dente Teladas, Gedong Meneng kabupaten Tulang Bawang dan kecamatan Bandar Mataram yang masuk daerah kabupaten Lampung Tengah.
“Kami meminta kepada Bupati Kabupaten Tulang Bawang Hj. Winarti untuk dapat menyelesaikan konflik sengketa tanah- tanah Umbul kami yang selama puluhan tahun tidak ada kompensasi atau ganti rugi untuk kami, serta menyerahkan tanah rawa sepanjang sungai tulang bawang untuk di jadikan lahan pertanian untuk masyarakat, ” Ucap Sapuan Ismail Ketua unjuk rasa dari 5 kecamatan.
Adapun lokasi lahan umbul kami di pakai perusahaan untuk di jadikan perkebunan tebu oleh PT. Sweet Indo Lampung, PT. Indo Lampung Perkasa, PT. Indo Lampung Cahya Makmur, PT. Mulia Kasih Sejati, PT. Garuda Panca Arya. Yang di naungi oleh PT. Sugar Group Company.
Apabila tuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan menduduki kantor Pemda Tulang Bawang dan kantor Pengadilan Menggala.” Tegasnya.
(Feri)